Apa sieh new public management? mungkin buat sebagian orang atau pegawai pemerintahan masih asing dengan istilah ini. tapi sebenernya konsep New Public Management (NPM) sangat bagus apabila diterapkan di instansi pemerintahan secara maksimal.
Organisasi sektor publik sering digambarkan tidak produktif, tidak efisien, selalu rugi, rendah kualitas, miskin inovasi dan kreativitas, serta berbagai kritikan lainnya. Munculnya kritik keras yang ditujukan kepada organisasi-organisasi sektor publik tersebut kemudian menimbulkan gerakan untuk melakukan reformasi manajemen sektor publik. Salah satu gerakan reformasi sektor publik adalah dengan munculnya konsep New Public Management (NPM).
Konsep new public management pada awalnya dikenalkan oleh Christopher Hood tahun 1991. Apabila dilihat dari perspektif historis, pendekatan manajemen modern di sektor publik pada awalnya mucul di Eropa tahun 1980-an dan 1990-an sebagai reaksi terhadap tidak memadainya model administrasi publik tradisional. Penekanan NPM pada waktu itu adalah pelaksanaan desentralisasi, devolusi, dan modernisasi pemberian pelayanan publik (Mwita dalam Mahmudi: 2010).
Seiring perkembangannya, pendekatan manajerial modern tersebut memiliki banyak sebutan, misalnya: managerialsm, new pubic management, market-based public management, post-bureaucratic paradigm, dan entrepreneurial government. Istilah yang kemudian banyak dipakai dan dikenal adalah new public management.
Sebelum menerapkan konsep NPM, pemerintah menggunakan model administrasi publik yang lebih menekankan pada birokrasi. New Public Management (NPM) merupakan teori baru manajemen publik yang beranggapan bahwa praktik manajemen sektor swasta adalah lebih baik dibandingkan dengan praktik manajemen sektor publik. Hughes, dkk. dalam Mahmudi: 2010 mengatakan bahwa “Untuk memperbaiki kinerja sektor publik perlu diadopsi beberapa praktik dan teknik manajemen yang diterapkan di sektor swasta ke dalam organisasi sektor publik, seperti pengadopsian mekanisme pasar, kompetisi tender, dan privatisasi perusahaan-perusahaan publik”.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa New public management adalah sebuah konsep manajemen publik/pemerintahan baru, yang menerapkan praktik kerja sektor privat ke sektor publik untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas kinerja pemerintah daerah sehingga akan tercipta welfare society (kesejahteraan masyarakat).
“NPM memiliki doktrin sebagai berikut: berfokus pada manajemen, bukan kebijakan, debirokratisasi, berfokus pada kinerja dan penilaian kinerja, akuntabilitas berbasis hasil (results-based accountability), pemecahan birokrasi publik ke dalam unit-unit kerja: penerapan mekanismae pasar melalui pengontrakan atau outsourcing untuk membantu perkembangan persaingan di sektor publik, pemangkasan biaya (cost cutting) dan efisiensi, kompensasi berbasis kinerja (performance-based pay), dan kebebasan manajer untuk mengelola organisasi” (Mahmudi: 2010).
Doktrin tersebut semakin menegaskan bahwa NPM sangat terkait dengan semakin pentingnya pelayanan kepada pelanggan/masyarakat (customer sevice), devolusi, reformasi regulasi, reformasi proses anggaran menuju pengangggaran kinerja (performance budgeting), dan accrual budgeting.
No comments:
Post a Comment